Hakikat Pernikahan dalam Islam

Hakikat Pernikahan dalam Islam

Hakikat Pernikahan dalam Islam


FolderIslamku.blogspot.com Hakikat sebuah pernikahan adalah suatu ikrar janji kesetiaan dan terciptanya pola hubungan yang harmonis saling jujur, percaya dan pengertian antara suami dan isrti dengan tujuan pencapaian ridha Allah Swt. Ikatan suatu pernikahan yang diniatkan mencari ridha Allah jauh lebih mulia ketimbang diniatkan yang lain. Sebab dalam pernikahan tersebut akan mendapatkan keberkahan dan usia pernikahan akan langgeng serta terus berkesinambungan. Tentunya suami dan istri akan mendapatkan pola hubungan yang bahagia bukan hanya sesaat melainkan dunia akhirat kelak.

Pernikahan adalah misi suci yang wajib dilaksanakan oleh setiap hamba Allah Swt, baik laki-laki maupun perempuan. Jangan pernah mengotori misi suci tersebut dengan perbuatan-perbuatan yang keluar dari koridor agama. Dalam hal menikah, dibutuhkan kelurusan niat dan hati yang kuat serta bersih. Menikah bukan hanya sekedar pengukuhan suatu ikatan antara suami dan istri. Tetapi, menikah adalah bagian dari jalan ibadah agar diantara kedua pasangan bisa saling mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Pernikahan bukan sekedar menyatukan dua insan dalam sebuah pelaminan. Allah menetapkan suatu ikatan suci, yaitu akad nikah. Dengan dua kalimat yang sederhana “Ijab dan Qabul”, terjadilah perubahan besar, yang haram menjadi halal, yang maksiat menjadi ibadah, kekejian menjadi kesucian, dan kebebasan menjadi tanggung jawab. Maka nafsu pun berubah menjadi cinta dan kasih sayang.

Begitu besarnya perubahan ini sehingga Al Qur’an menyebut Akad Nikah sebagai Mitsaqan Ghalidzha (perjanjian yang berat). Hanya tiga kali kata ini disebut dalam Al Qur’an.

Pertama, ketika Allah membuat perjanjian dengan Nabi dan Rasul ‘Ulul Azmi’.

وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۖ وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

"Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri) dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh." (QS. Al Ahzab : 7).

Kedua, ketika Allah mengangkat bukit Tsur diatas kepala Bani Israil dan menyuruh mereka bersumpah setia di hadapan Allah.

وَرَفَعْنَا فَوْقَهُمُ الطُّورَ بِمِيثَاقِهِمْ وَقُلْنَا لَهُمُ ادْخُلُوا الْبَابَ سُجَّدًا وَقُلْنَا لَهُمْ لَا تَعْدُوا فِي السَّبْتِ وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

"Dan telah Kami angkat ke atas (kepala) mereka bukit Thursina untuk (menerima) perjanjian (yang telah Kami ambil dari) mereka. Dan kami perintahkan kepada mereka: "Masuklah pintu gerbang itu sambil bersujud", dan Kami perintahkan (pula) kepada mereka: "Janganlah kamu melanggar peraturan mengenai hari Sabtu", dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang kokoh." (QS. An Nisaa : 154). 

Ketiga, ketika Allah menyatakan hubungan pernikahan.

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (QS. An Nisaa’ : 21).

Akad nikah bukanlah sekedar kata-kata yang terucap dari mulut laki-laki, atau sekedar formalitas untuk mensahkan hubungan suami istri, atau bahkan adat yang menjadi kebiasaan dalam pernikahan. Akad nikah adalah sebuah perjanjian sakral yang ikatannya amat kokoh dan kuat. Akad nikah telah mengikatkan suami dan istri dalam sebuah perjanjian syar’i, dimana perjanjian itu wajib dipenuhi hak-haknya. Perjanjian agung menyebabkan halalnya kehormatan diri untuk dinikmati pihak lainnya. Perjanjian kokoh yang tidak boleh diciderai dengan ucapan dan perbuatan yang menyimpang dari hakikat perjanjian itu sendiri.

Pernikahan berarti akad untuk meniti hari-hari dalam kebersamaan, akad untuk saling melindungi, akad untuk saling memberikan rasa aman, akad untuk saling mempercayai, akad untuk saling menutupi aib, akad untuk saling mencurahkan perasaan, akad untuk berlomba menunaikan kewajiban, akad untuk saling memaafkan kesalahan, akad untuk tidak menyimpan dendam dan kemarahan, akad untuk tidak mengungkit –ungkit kelemahan, kekurangan, dan kesalahan.

Pernikahan adalah akad untuk tidak melakukan pelanggaran, akad untuk tidak saling menyakiti hati dan perasaan, akad untuk tidak saling menyakiti badan, akad untuk lembut dalam perkataan, santun dalam pergaulan, akad untuk indah dalam penampilan, akad untuk mesra dalam mengungkapkan keinginan, akad untuk saling mengembangkan potensi diri, akad untuk adanya keterbukaan yang melegakan, akad untuk saling menumpahkan kasih sayang, akad untuk saling merindukan, akad untuk tidak adanya pemaksaan kehendak, akad untuk tidak saling membiarkan, akad untuk tidak saling meninggalkan,.

Pernikahan juga bermakna akad untuk menebarkan kebajikan, akad untuk mencetak generasi berkualitas, akad untuk siap menjadi bapak dan ibu bagi anak-anaknya, akad untuk membangun beradaban, akad untuk segala yang bernama kebaikan.

Allah swt berfirman,

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآَتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (20) وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا (21)

“Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menaggung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. “ (QS. An Nisaa’ : 20-21)

Thabrani dalam kitab tafsirnya menukilkan penjelasan Qatadah mengenai ayat di atas. “Perjanjian kuat yang diambilkan Allah untuk para wanita, rujuk kembali dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang bijak, dan perjanjian yang kuat itu terdapat dalam akad kaum Muslimin tatkala melaksanakan akad nikah:

Demi Allah kamu harus menjaganya dengan cara yang makruf atau menceraikan (jika menceraikan) dengan cara yang bijak. Rasulullah bersabda, “Takutlah kamu dengan amanah Allah.” (HR. Muslim)

Abu Bakar Jabir Al Jazairy dalam kitab Minhajul Muslim menyebutkan bahwa pernikahan adalah akad yang menghalalkan kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan untuk bersenang-senang satu dengan yang lainnya. Sehingga pernikahan bisa dipahami sebagai : akad untuk beribadah kepada Allah, akad untuk menegakkan syariat Allah, akad untuk membangun rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah. Pernikahan juga akad untuk meninggalkan kemaksiatan, akad untuk saling mencintai karena Allah, akad untuk saling menghormati dan menghargai, akad untuk saling menerima apa adanya, akad untuk saling menguatkan keimanan, akad untuk saling membantu dan meringankan beban, akad untuk saling menasehati, akad untuk setia kepada pasangannya dalam suka dan duka, dalam kefakiran dan kekayaan, dalam sakit dan sehat.

Pernikahan memang bukanlah sesuatu yang bisa dijadikan sebagai permainan. Oleh sebab itu dalam menjalani sebuah rumah tangga haruslah dilandasi dengan rasa saling percaya, rasa cinta, rasa kasih dan sayang untuk mencapai ridho Allah Swt. Semoga bermanfaat dan bernilai ibadah disisi Allah Swt, Amin. FolderIslamku.blogspot.com
Hakikat Pernikahan dalam Islam Hakikat Pernikahan dalam Islam Reviewed by folderislamku.blogspot.com on May 19, 2018 Rating: 5

No comments:

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Powered by Blogger.