Jangan Keliru: Bedakan Antara Talak Satu, Dua dan Tiga

Jangan Keliru: Bedakan Antara Talak Satu, Dua dan Tiga (ilustrasi)

Jangan Keliru: Bedakan Antara Talak Satu, Dua dan Tiga


FolderIslamku.blogspot.com Hubungan keluarga yang tidak harmonis memang sering terjadi didalam sebuah rumah tangga. Penyebabnya bisa saja bermacam-macam, dan yang paling kerab terjadi diakibatkan karena masalah ekonomi dan munculnya orang ke tiga.

Dengan demikian, keharmonisan rumah tangga tidak lagi terjaga sehingga memicu perdebatan dan pertengkaran yang hebat. Jika persoalan atau masalah tersebut tidak bisa segera diselesaikan maka banyak yang memilih sebagai solusi terbaik adalah talak atau cerai.

Sebelum jauh lebih lanjut ada baiknya anda harus mengetahui dan mengerti apa yang dimaksud dengan talak.

Talak adalah ucapan suami yang ditujukan kepada istri yang mengakibatkan putusnya hubungan suami istri. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan pernikahan dalam islam. Talak diucapkan oleh suami kepada istri secara disengaja baik dengan mengucapkan secara langsung ataupun dengan sindiran.

Hukum dan jenis talak diatur dalam islam dan undang-undang. 

Menurut Kompilasi Hukum islam talak diartikan sebagai ikrar suami yang dilakukan dihadapan pengadilan yang dalam hal ini adalah pengadilan agama. Hal tersebut di atur dalam pasal 129 KHI yang berbunyi :

“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu”

Berdasarkan pengertian dari pemaparan diatas maka talak yang diakui hukum negara adalah talak yang diucapkan dihadapan pengadilan agama. Berbeda dengan talak dalam hukum islam dimana talak berlaku atau sah apabila dijatuhkan langsung pada saat itu juga meskipun dijatuhkan diluar pengadilam agama.

Cerai atau talak yang dilakukan secara agama memang sah akan tetapi selama talak belum diucapkan di depan pengadilan maka suami isteri masih terikat secara hukum.

Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama.

Sedangkan, mengenai cerai karena talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.

Pengertian Talak Satu, Dua dan Tiga

Seorang suami berhak menjatuhkan talak kepada istrinya sesuai dengan kondisi, rukun dan hukumnya. Talak berlaku selama hukumnya tidak haram dan suami bisa menjatuhkan talak sebanyak tiga kali. Berdasarkan pendapat ulama maka talak dibagi menjadi beberapa kategori yakni :

I. Talak Raj’i

Talak Raj’i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami dan setelah dijatuhkan talak suami masih memiliki hak untuk rujuk dengan isterinya selama dalam masa iddah. Talak yang pertama disebut talak satu sedangkan talak yang diucapkan kedua kalinya disebut talak dua. Talak satu dan dua dapat digolongkan dalam talak raj’i karena baik setelah talak pertama dan kedua suami masih bisa merujuk isterinya dalam masa iddah.

Rujuk yang dimaksud adalah suami dapat kembali tinggal dan menggauli isterinya tanpa harus melakukan akad yang baru dan tanpa menunggu persetujuan sang isteri.

Talak raj’i baik talak satu maupun dua diatur dalam surah Al-Baqarah ayat 229 dimana dijelaskan bahwa talak yang dibolehkan untuk rujuk hanyalah talak yang dijatuhkan sampai dua kali. Yang dimaksud dengan rujuk adalah kembalinya hubungan antara suami dan isteri setelah suami menjatuhkan talak kepada isteri.

Rujuk dapat dilakukan dengan mudah seperti mengucap talak. Rujuk dapat dilakukan hanya dengan mengucapkan kata “saya kembali padamu” dihadapan dua orang saksi laki-lai yang dianggap adil.

Berdasarkan Pasal 118 KHI disebutkan bahwa :

“Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.”

Sebagai kesimpulan, bahwa akibat dari talak satu dan kedua suami isteri masih dapat bersatu kembali atau rujuk dan tinggal bersama sebagai suami isteri. Meskipun talak satu atau dua sudah dijatuhkan, suami isteri dianjurkan untuk tetap tinggal bersama di dalam satu rumah. Hal ini bertujuan agar suami dan isteri memikirkan kembali dan menimbang kembali baik-buruknya jika mereka berpisah.

II. Talak Bain

Talak bain yang didalamnya termasuk didalmnya talak tiga dibagi menjadi dua yakni :

1. Talak ba’inunah shugra (perpisahan yang kecil)

Talak ba’innah shugra atau perpisahan kecil adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri dan setelah dijatuhkannya talak tersebut suami tidak lagi memiliki peluang untuk rujuk dengan isterinya. Apabila suami ingin kembali tinggal bersama isterinya maka suami harus meminta persetujuan dari sang isteri dan harus diawali dengan akad yang baru tetapi tidak harus dinikahi oleh laki-laki lain terlebih dahulu.

Talak ini terjadi secara otomatis apabila setelah masa iddah sang isteri selesai setelah jatuhnya talak raj’i suami belum melakukan atau rujuk kembali. Hal ini juga berlaku pada suami yang mentalak isterinya yang belum pernah digauli sebelumnya. Hukum dari kedua kondisi tersebut adalah bainnunah shugra. Suami bisa kembali bersatu dengan istri setelah adanya akad baru sedangkan jika isteri belum pernah digauli maka tidak ada masa iddahnya.

Apa itu masa iddah?

Yang dimaksud dengan masa iddah adalah waktu menunggu seorang isteri yang perkawinannya putus. Masa iddah ini mementukan rentang waktu sang wanita dapat rujuk atau menikah kembali . masa iddah bertujuan untuk mengetahui hamil atau tidaknya isteri setelah talak. Masa iddah mencakup hal berikut ini :

Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

2. Talak ba’inunah kubra (perpisahan yang besar)

Talak ba’innunah kubra adalah talak yang dijatuhkan suami kepada isteri dan setelah itu suami tidak bisa rujuk atau menikah kembali dengan isteri sebelum bekas isterinya menikah dengan laki-laki lain dan kemudia laki-laki itu menceraikannya atau meninggal dunia.

Talak bainnunah kubra juga diketahui sebagai talak 3. Hal ini dapat digambarkan seperti jika suami mentalak istrinya kemudian rujuk untuk pertam kali, kemudian suami kembali menalak istrinya untuk yang kedua kali atau talak dua setelah itu suami kembali rujuk. Apabila setelah rujuk keduua kalinya suami masih menjatuhkan talak kembali atau talak ketiga maka haram baginya untuk kembali merujuk atau menikahi istrinya. Suami hanya dapat menikahi kembali sang isteri apabila sang istri telah menikah kembali dan bercerai dengan suaminya.

Ayat yang menerangkan talak 3

Didalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230 jika seorang suami menjatuhkan talak untuk yang ketiga kalinya kepada sang istri, maka perempuan itu tidaklah halal lagi untuknya untuk dikawini sebelum wanita itu menikah dengan laki-laki lain.

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

"Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui."(QS. Al-Baqarah : 230)

Talak tiga ini diatur dalam Pasal 120 KHI yang berbunyi:

“Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.”

Apabila pada akhirnya suami ingin menikah kembali dengan isterinya dan ia membayar laki-laki lain atau meinta laki-laki lain untuk menikahi isterinya agar dapat diceraikan maka hal ini tidak dibenarkan dalam syariat agama islam.

Demikian pengertian talak, satu dua dan tiga serta perbedaannya. Sebagai kesimpulan tentang perbedaan talak, satu dua dan tiga:

Pada talak 1 dan 2 suami masih bisa merujuk istri tanpa harus mengucap akad yang baru dan dilakukan dalam masa iddah sang istri.

Sementara pada talak 3 suami tidak dapat rujuk kembali dengan istri setelah jatuhnya talak dan hanya dapat menikah kembali jika sang iteri sudah menikah lagi dan kemudian bercerai dari suami yang baru, Selayaknya kita mengetahui perbedaan ketiga talak tersebut agar tidak memiliki kesalah pahaman dikemudian hari.

Sebelum terjadi talak ada baiknya harus dipertimbangkan secara matang, dan melakukan avaluasi dari masalah yang mungkin bisa diselesaikan tanpa melalui proses percerain. Karena mengingat "Islam memang membolehkan perceraian akan tetapi Allah membenci perceraian itu''. FolderIslamku.blogspot.com
Jangan Keliru: Bedakan Antara Talak Satu, Dua dan Tiga Jangan Keliru: Bedakan Antara Talak Satu, Dua dan Tiga Reviewed by folderislamku.blogspot.com on September 04, 2018 Rating: 5

No comments:

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Powered by Blogger.