Pengertian dan Perbedaan Antara Sedekah, Zakat, Infak dan Wakaf


Pengertian dan Perbedaan Antara Sedekah, Zakat, Infak dan Wakaf (Ilustrasi)

 

Pengertian dan Perbedaan Antara Sedekah, Zakat, Infak dan Wakaf

FolderIslamku.blogspot.com - Dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat yang menyebutkan tentang sedekah. Tetapi, tidak semua ayat-ayat yang mengandung kata sedekah dimaksudkan sebagai sedekah yang berarti berderma seperti yang kita pahami. Kata sedekah juga dimaksudkan untuk zakat yang secara asesnsial memang berbedah dengan sedekah. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an:

۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjlanan, sebagai kewajibandari Allah, Allah Maha Mengetahuai, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 60).

Dalam surah yang sama diayat lain juga dijelaskan:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 103).

Dari penjelasan dua ayat tersebut, jelas terlihat penggunaan kata sedekah yang dimaksud untuk amal zakat, yang mensyaratkan kepemilikan harta yang sifatnya material. Sementara sedekah yang dimaksud adalah kegiatan atau amalan yang tidak identik dengan pemberian dan tidak mensyaratkan kepemilikan materi. Tetapi, sedekah yang mempunyai cakuoan makna yang lebih luas. Bisa dengan sedekah dengan membuang duri yang berada dijlanan, memberikan masukan yang bermanfaat untuk kebaikan, bahkan dengan memberikan informasi. Semua itu bisa sah disebut sebagai sedekah asal diniatkan dengan tulus. Tidak hanya itu, senyuman pun bisa dinilai sedekah.

1. Penegertian Sedekah Menurut Bahasah dan Istilah

Secara bahasa, sedekah sedekah berasal dari kata sadaqa yang berarti benar. Orang yang gemar bersedakah bisa diartikan sebagai orang yang benar pengakuan imannya. Dan secara istilah atau menurut syariat, sedekah sama dengan infak, yakni mengeluarkan sebagian harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan oleh agama. Begitu juga sedekah merupakan pemberian yang dilakukan secara sukarela kepada siapa saja, tanpa nisab san tanpa adanya aturan waktu yang mengikat. Hanya saja, infak lebih pada pemberian yang sifatnya materal, sedangkan sedekah mempunyai makna lebih luas, baik dalam bentuk pemberian materi maupun nonmateri. Dalam hadits riwayat Imam Bukhari dari jabir r.a. Menyebutkan “Segala perbuatan baik adalah sedekah.” (H.R. Bukhari), di hadits lain yang di riwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah Saw. bersabda bahwa jika tidak mampu bersedakah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahlil, tamid, berhubungan suami istri, dan melakukan amar makruf nahi mungkar adalah sedekah.

Berbeda dengan infak, zakat dan wakaf, sedekah mempunyai nilai rohaniah yang tidak dimiliki oleh ketiga jenis amalan tersebut. Dimensi rrohaniah inilah yang membuat sedekah mnjadi amalan yang khas sekaligus sacral, tanpa nuansa formalitas dan luhur. Ciri seperti itu pulalah yang menjadikan sedekah sebagai amalaan yang menjanjikan berbagai keistimewaan dan berkah yang melimpah bagi yang melakukannya.

2. Zakat

Zakat mempunyai makna yang berbeda dengan sedekah dan mempunyai aturan-aturan terperinci, karena merupakan salah satu di antara lima rukun islam. Dengan demikian, definisi zakat juga terperinci dan bahkan bisa berbeda-beda diantara kalangan ahlih fikih. Secara bahasa, zakat berarti tumbuh dan bertambah (numuw dan ziyadah). Dan secara istilah, zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta. Mazhab Maliki mendefenisikan zakat dengan “mengelluarkan sebahagian yang khusus dari harta yang khusus pula, yang telah mencapai nisab (batas kuantitas yang wajib zakat) kepada orang yang berhak menerimanya, dengan catatan bahwa kepemilikan harta itu penuh dan mencapai hawl (1 tahun), bukan barang tambang dan pertanian).

Sedangkan Mashab Hanafi mendefenisikan. Zakat adalah menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus pula sebagia milik bagi orang yang khusus, yakni orang-orang yang telah ditentukan oleh syariat, karena Allah. Meski para ulama mendefenisikan zakat berbeda-beda, namun intinya sama, bahwa zakat teerikat batasanhawl, yakni bataasan waktu yang mewajibkan zakat, serta batasan jumlah yang ditetapkan (nisab). Tidak hanya itu, zakat juga telah menetukan siapa orang yang berhak menerima pemberiannya, yakni delapan kelompok orang seperti yang disebutkan dalam Surah At-Taubah [9] ayat 60.

3. Infak

Secara bahasa, infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Termasuk dalam pengertian ini adalah infak yang dikeluarkan orang-orang kafir untuk agamanya. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ ۗ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَىٰ جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menginfakkan harta mereka untuk menghalang-halangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan (terus) menginfakkan harta itu, kemudianmereka akan menyesal sendiri, dan akhirnya mereka akan dikalahkan. Kedalam neraka Jahannamlah orang-orang kafir itu akan dikumpulkan,”. (QS. Al-Anfal [8]: 36).

Sementara menurut istilah syariat, infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan agama islam. Jika zakat ada nisabnya, maka infak dan sedekah terbebas dari nisab. Infak bisa dilakukan oleh siapa pun, baik yang berpenghasilan rendah maupun tinggi, pada saat lapang maupun sempit, sebagaimana penjelasan dalam Al-Qur’an:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“(yaitu) orang-orang yang berinfak, baik diwaktu lapang mauoun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Ali- Imran [3]: 134).

Hanya satu hala yang membedakan antara sedekah dan infak. Yakni, infak harus berbentuk materi, sedangkan sedekah tidak harus berbentuk materi.

4. Wakaf

Secara bahasa, wakaf berasal dari waqafah yang berarti menahan atau berhenti di tempat. Kata wawaf mempunyai banyak fungsih yang berbeda-beda. Dalam istilah ilmu tajwid, waqaf bemakna menghentikan bacaan. Begitu juga berdiam di Arafah pada musim haji yang disebut wukuf, merupakan bentuk lain dari waqaf.

Secara istilah, wakaf adalah penahanan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah untuk kepentingan mubah yang bermanfaat, kepada masyarakat secara umum dan kepada penerima wakaf secara khusus. Maksud diambil manfaatnya tanpa musnah ini identik dengan barang yang dapat diambil manfaatnya tanpa mengonsumsi barang itu. Misalnya, tanah, masjid, langgar, surat-surat penting, buku-buku, atau mesin-mesin pertanian.

Itulah uraian singkat tentang amalan (sedekah, zakat, infak, dan wakaf) yang sama-sama berdimensi sosial dan kedermawanan, sekedar untuk memberikan pemahaman dan untuk salaing mengingatkan kepada kebaikan. Setelah kita menegetahui defenisi masing-masing amalan tersebut, diharapkan tidak terjadi kesalahan praktik dan salah anggapan ketika seorang ingin menunaikan kepedulian sosialnya terhadap sesama. FolderIslamku.blogspot.com
Pengertian dan Perbedaan Antara Sedekah, Zakat, Infak dan Wakaf Pengertian dan Perbedaan Antara Sedekah, Zakat, Infak dan Wakaf Reviewed by folderislamku.blogspot.com on March 13, 2018 Rating: 5

No comments:

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Powered by Blogger.